Sebagai alat perlindungan lingkungan,mesin pengepres kertas bekasMesin harus dioperasikan sesuai dengan prosedur pengoperasian yang ketat untuk memastikan keselamatan dan efisiensi. Sebelum menghidupkan mesin, periksa secara menyeluruh sistem hidrolik, komponen transmisi, dan kabel listrik untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan saluran pengangkutan material bebas dari penyumbatan. Operator harus mengenakan peralatan pelindung, seperti sarung tangan dan kacamata, untuk menghindari kontak dengan bagian yang bergerak.
Saat memasukkan kertas, distribusikan secara merata. Pemuatan berlebih atau masuknya kotoran seperti logam atau plastik sangat dilarang untuk menghindari kerusakan pada bilah dan perangkat kompresi. Jika terjadi suara abnormal, panas berlebih, atau penurunan tekanan tiba-tiba selama pengoperasian, segera hentikan mesin dan cabut daya untuk melakukan pemeriksaan. Perawatan rutin meliputi pembersihan saringan secara berkala, pelumasan bantalan, dan kalibrasi sensor tekanan untuk memastikan kekencangan pengepakan memenuhi standar.
Perhatikan perubahan level oli hidrolik di tangki dan segera isi ulang oli hidrolik khusus. Setelah lama tidak digunakan, udara harus dikeluarkan dari pipa sebelum dihidupkan kembali. Dilarang menyesuaikan parameter atau membersihkan residu internal saat peralatan sedang beroperasi. Semua pekerjaan perawatan harus dilakukan saat daya dimatikan. Pengoperasian yang terstandarisasi dan perawatan rutin dapat secara efektif memperpanjang umur mesin pengepres kertas bekas, mengurangi tingkat kegagalan, dan meningkatkan tingkat daur ulang sumber daya, sehingga mencapai situasi saling menguntungkan untuk produksi yang aman dan manfaat lingkungan.
Nick mekanikmesin pengepres hidrolikDigunakan secara khusus dalam pemulihan dan pengemasan bahan-bahan lepas seperti kertas bekas, kardus bekas, dan limbah pabrik karton.buku sampah, majalah bekas, plastik film, jerami, dan bahan-bahan lepas lainnya.
https://www.nkbaler.com
Email:Sales@nkbaler.com
WhatsApp:+86 15021631102
Waktu posting: 08-Des-2025
